Ceknricek.com — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan rencana induk pertahanan-keamanan Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang digelar tertutup dan berlangsung pada Rabu (2/6/21).
“Kami beri penjelasan, kami fokusnya adalah anggaran 2022. Saya diminta menjelaskan tentang konsep rencana induk ke depan, kami sudah menyusun itu,” kata Menhan Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan rencana tersebut masih dibahas bersama antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, banyak Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang Indonesia yang sudah berusia tua dan sangat mendesak untuk diganti.
“Kebutuhan-kebutuhan sangat penting dan kita bersiap menghadapi dinamika lingkungan strategis yang berkembang dengan sangat pesat,” ujarnya.
Namun Prabowo enggan menjelaskan secara rinci terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
Dia hanya menjelaskan terkait rencana pinjaman luar negeri yang akan diatur dalam Perpres Alpalhankam sedang dibahas dan direncanakan.
Komisi I DPR menggelar Raker bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang terkait anggaran dan rencana pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Rencana pembelian alutsista tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
Dalam memenuhi kebutuhan modernisasi alutsista tersebut, pemerintah membutuhkan dana sebesar 124.995.000.000 dollar AS. Jumlah itu setara Rp 1,7 kuadriliun.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Rancangan Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan rencana kebutuhan pengadaan Alpalhankam bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui utang asing.
“Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) dalam Rancangan Perpres tersebut.