Ceknricek.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk menyelesaikan sengkarut pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya Jakarta Barat, yang digugat sejumlah orang. Hal itu dikatakan Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH,MH, Wakil Sekretaris Jenderal MUI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (15/6/21). Menurut Ikhsan, MUI telah membentuk tim sejak 3 Juni 2021.
Terkait gugatan sekelompok orang terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun, MUI berpandangan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020, telah tepat dan benar sebagaimana aturan yang berlaku. Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, sehingga kehidupan beragama dan menjalankan ajaran agama dijamin oleh Konstitusi, Undang-undang Dasar Negara 1945.
“Banyak ragam Agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, seperti Agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Oleh karena itu Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia, mengatur mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, melalui PBM (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat),”kata siaran MUI yang ditandatangani Ikhsan Abdullah.
Menurut MUI, Gubernur DKI Jakarta telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.
Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana mestinya dan telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Daerah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a. Karena barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta. Maka penerbitan SK Gubernur No. 1021 Tahun 2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku.
“Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Karena itu, kami menghimbau kepada semua Pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,”pungkas siaran MUI.