Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Ini Usulan Perubahan Aturan, Jika PPKM Darurat Diberlakukan

KESEHATAN July 1, 20212 Mins Read

Ceknricek.com—Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyusul lonjakan positif Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Rencananya, PPKM Darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menjadi koordinator PPKM di Jawa dan Bali. Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jadi koordinator di luar Pulau Jawa dan Bali.

Usulan perubahan aturan dari PPKM Ketat ke PPKM Mandiri pun sudah beredar luas di grup WhatsApp. Berikut usulan perubahan aturan yang bakal diterapkan, jika PPKM Darurat diberlakukan:

Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%. Sedangkan kabupaten/kota dengan zona lain WFH 50% dan WFO 50%.

Kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan kabupaten/kota zona lain dilakukan sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek.

Foto: Ashar Ceknricek.com

Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya dizinkan maksimal 25% dari kapasitas tempat makan. Jam operasional rumah makan juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 sesuai waktu dimana rumah makan berada. Rumah makan atau restoran yang menyediakan pesan antar dizinkan sampai pukul 20.00. Sedangkan rumah makan yang hanya melayani pesan antar diizinkan buka sampai 24 jam.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 untuk operasional. Sementara pengunjung pusat perbelanjaan diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas mal.

Kegiatan ibadah di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dianggap aman. Sedangkan kabupaten/kota dengan zona lainnya mengikuti pengaturan dari kementerian agama dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat umum seperti taman umum, tempat wisata dan lain lain di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditutup sementara. Sedangkan zona lainnya dizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Begitu juga kegiatan seni,budaya dan sosial masyarakat di kabuptaen/kota dengan zona merah atau oranye ditutup sementara sampai kondisi aman. Untuk zona lain oleh dibuka dengan pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.

Kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan kunjungan maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada makanan yang dihidangkan. Rapat dan seminar di kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lain masih dizinkan dengan peserta paling banyak 25% dari kapasitas tempat.

#pandemik Covid-19 peraturan ppkmmikro
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.