Ceknricek.com—Vaksinasi menjadi syarat penting bagi para pelaku perjalanan internasional. Hal itu tertuang dalam aturan tambahan, yang disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Letjen (TNI) Ganip Warsito, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/21). Menurut Ganip, baik WNI maupun WNA yang akan melakukan perjalanan internasional wajib menunjukan sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.

“Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan test PCR kedua dengan hasil negatif,”kata Ganip.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan,baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program dan gotong royong sesuai peraturan perundang undangan .
Namun kewajiban menunjukan kartu vaksinasi dikecualikan pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.