Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Besok, PPKM Mikro Diterapkan di Luar Jawa-Bali

KESEHATAN July 5, 20212 Mins Read

Ceknricek.com—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerapkan PPKM Mikro Kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali, mulai besok Selasa (6/7/21). Aturan PPKM Mikro yang diberlakukan di kota luar Jawa-Bali akan digolongkan dalam 4 level dengan melihat kondisi kasus COVID-19 di masing-masing kota.

“PPKM Mikro tanggal 6 Juli sampai 20 Juli untuk di luar Pulau Jawa, perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Level 4 untuk 43 kabupaten/kota, level 3 127 kabupaten kota, level 2 146 kabupaten kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (5/7/21).

Agar PPKM Mikro tersebut berjalan efektif, Airlangga pun mengeluarkan aturan yang berlaku di daerah sesuai level seperti berikut ini:

1.Kegiatan tempat kerja/perkantoran
kabupaten/kota level 4 WFH 75% dan WFO 25%

kabupaten/kota level lainnya WFH 50% dan WFO 50%

2.Kegiatan belajar mengajar
kabupaten/kota level 4 dilakukan secara daring (online)
kabupaten/kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari KemenDikbud Ristek

3.Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat: dibuka 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

4.Kegiatan Restoran
pelayanan makan/minum di tempat (dine in) dibuka dengan kapasitas 25%
Pesan-antar/bawa pulang hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
Restoran yang hanya melayani pesan-antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5.Pusat Perbelanjaan/ Mall hanya boleh buka sampai 17.00 waktu setempat dengan kapasitas hanya 25%

6.Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7.Pelaksanaan ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya)
Kabupaten/ Kota level 4 ditiadakan sementara waktu
Kabupaten/ Kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari Kemendag, dengan penerapan protokol kesehatan

8.Area publik/ fasilitas umum
Level 4 sementara ditutup
Level lainnya pembatasan maksimal kapasitas 25% dengan pengaturannya ditetapkan oleh Perda atau Perkada

9.Kegiatan Seni Sosial dan Budaya
Level 4 ditutup sementara waktu
Level lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal hanya 25%

10.Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring
Level 4 ditutup sementara waktu
Level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%

11.Transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Daerah

#Ekonomi #pandemik Covid-19 ppkmmikro
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.