Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Dipaksa Tetap Berkantor Saat PPKM Darurat, Anies Minta Karyawan Melapor

KESEHATAN July 5, 20212 Mins Read

Ceknricek.com—Kemacetan yang melanda berbagai titik di Jakarta membuat Anies Baswedan “marah”. Ia janji akan menindak tegas perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa karyawan mereka bekerja di kantor pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia juga meminta agar karyawan yang bekerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal melapor apabila dipaksa tetap berkantor. “Silakan melaporkan melalui aplikasi JAKI maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas terhadap institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/21).

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah membuktikannya pada 59 tempat usaha yang disanksi tutup sementara hari ini karena melanggar aturan PPKM Darurat.  Ia pun menyebut aturan PPKM dibuat untuk keselamatan semua orang di masa lonjakan kasus Covid-19. Dengan mematuhi aturan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli, diharapkan kasus Covid-19 yang membumbung tinggi hari ini bisa kembali terkendali.

“Karena itu mari dua minggu ke depan kita menjaga secara serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Anies.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan, Luhut meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah,” kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/21).

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah. Ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah, serta mewajibkan seluruh karyawan mereka untuk WFH. “Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan,” ucap Luhut.

#pandemik Covid-19 dilarangmelintas ppkmdarurat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.