Ceknricek.com–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan selama 3 – 20 Juli 2021. Satgas melakukan evaluasi dalam penerapan selama PPKM ini. Seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan selama PPKM Darurat. Jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak, lebih baik di rumah saja untuk mengurangi resiko penularan.
Dilansir oleh covid19.go.id, Prof. Wiku menekankan, bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja.
Sebagai cara membantu melawan virus COVID-19 jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi dan terus menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Juga 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
“Mari sama-sama kita lawan virus COVID-19,”kata Wiku.