Ceknricek.com–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini.
Seperti yang dilansir oleh covid19.go.id, Menurut Prof. Wiku, juru bicara Satgas Covid-19 pusat, pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini,” lanjut Wiku.
Disamping itu, kata Wiku, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.
Sebagai cara membantu melawan virus COVID-19 jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi dan terus menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Juga 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Mari sama-sama kita lawan virus COVID-19. Salam sehat!.