Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Idul Adha di Tengah PPKM Darurat

KESEHATAN July 18, 20214 Mins Read

Ceknricek.com — Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Covid-19 (BKR Satgas Covid-19) menggelar webinar bertajuk ‘Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Iduladha di Era Pandemi’ melalui aplikasi Zoom dan YouTube Live, Minggu (18/7/21).

Kegiatan ini turut mengundang Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh sebagai narasumber utama.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dan Ketua BKR Satgas Covid-19 Andre Rahadian. “BKR Satgas Covid-19 terus menunjukkan komitmen untuk menjadi wadah pergerakan relawan dalam menuntaskan Covid-19 dengan tindakan pentaheliks, di antaranya dalam momen Hari Raya Iduladha 1442 H,” kata Andre.

Dalam sambutannya dia mengajak seluruh relawan dan masyarakat bergerak bersama menjalankan dan menyosialisasikan protokol kesehatan 3M untuk terus berjalan agar khidmat Iduladha tetap bisa dirasakan.

Dia berharap webinar ini memberikan manfaat sehingga para relawan dapat menyebarkan informasi serta menerapkannya di tengah masyarakat mulai dari malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban.

Selanjutnya, Lilik Kurniawan mengatakan bahwa dirinya menaruh empat harapan besar kepada para relawan yang mengikuti acara ini, yaitu para relawan mampu menerapkan materi yang disampaikan dan terus menyosialisasikan protokol kesehatan 3M sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 di tengah Hari Raya Iduladha.

“Jangan sampai kelalaian penanggulangan Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar Covid-19. Pesan saya yang terakhir adalah mari bijak dalam bermedsos, sampaikan konten edukasi positif yang membawa harapan dan jauhi berita menyesatkan atau hoax,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Satgas bersama Pemerintah mengamati bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus Covid-19 dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.

“Ditambah sekarang masuk varian Delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021,” ujarnya.

Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.

Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.

Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

“Tiap-tiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” ujarnya mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam dituasi pandemi Covid-19.

Asrorun juga menjelaskan mengenai pelaksanaan ibadah di masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI Nomor KEP-1440/DP-MUI/VII/2021. Terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan adalah bahwasanya penerapan kebijakan ini harus dipandang dengan kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.

Dia menekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan namun di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain.

“Oleh karena itu, secara kontekstual Pemerintah memberikan respons melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan. Selanjutnya, perlu kita perhatikan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat,” katanya. 

Covid-19 iduladha ppkmdarurat satgascovid-19 wikuadisasmito
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.