Ceknricek.com–Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan testing dan tracing Covid-19 di masa PPKM.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi membenarkan kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19. Hal itu dilakukan untuk percepatan testing Covid-19 di Indonesia.”Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan,” ungkap Nadia, mengutip Antara.
Pada prinsipnya, kata Nadia, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing Covid-19 ini dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif Covid-19. Sehingga diharapkan rantai penularan virus corona di Indonesia ini dapat diputus. Selain itu, menurutnya, dengan penggunaan tes swab antigen ini dapat menjadi solusi testing Covid-19 di daerah. Sebab, tidak sedikit daerah yang terkendala persoalan teknis seperti ketidaktersediaan laboratorium tes Covid-19 hingga keterbatasan peralatan diagnosis Covid-19 dengan tes PCR yang mumpuni.
Hal ini juga tertuang dalam aturan surat edaran Kemenkes. Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Selain itu, tes swab antigen ini juga bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Adapun penggunaan tes antigen tersebut diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran berita Kemenkes terkait surat edaran percepatan testing dan tracing.