Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Ada Undangan Rapat Luar Biasa, Ketua Umum ‘Satupena’ Nasir Tamara Tegas Menolak

HUKUM July 31, 20213 Mins Read

Ceknricek.com—Beredar undangan untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota ‘Satupena’ pada 1 dan 8 Agustus 2021. Lewat siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (31/7/21), Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia ‘Satupena’, Mohammad Nasir Tamara menanggapi rencana itu lewat kuasa hukumnya dari Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm. 

Ada 8 point tanggapan yang disampaikan pengacara Nasir Tamara. Mewakili kliennya,  kuasa hukum Nasir  menolak  diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota, karena tidak sah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar  ‘Satupena’. Kuasa hukum Nasir pun akan melakukan segala upaya hukum baik secara perdata maupun pidana, apabila rencana  Rapat Luar Biasa Anggota itu tetap dilakukan.

“Ini untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak Klien kami,”tulis siaran pers yang ditanda tangani Robby F. Asshiddiqie,SH,M.Sc dan Fikri Aulia Assegaf, S.H.

Berikut ‘surat peringatan’ dari kuasa hukum Nasir Tamara selengkapnya:

Yang Terhormat,

Tim Care Taker Rapat Luar Biasa Anggota di tempat

Perihal: Tanggapan atas Rencana Rapat Luar Biasa Anggota Perkumpulan Satupena

Dengan hormat, Kami, Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm, beralamat di Gedung LMPP Lt. 2 Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 10 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2021 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA (“Perkumpulan”), dalam hal ini diwakili oleh Mohamad Nasir Tamara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “KLIEN”).

Sehubungan dengan beredarnya undangan Rapat Luar Biasa Anggota Satupena pada tanggal 1 dan 8 Agustus 2021 yang bukan berasal dari Badan Pengurus Satupena, maka bersama dengan surat ini, kami hendak mengajukan Tanggapan atas rencana diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota Perkumpulan Satupena tersebut, dengan alasan alasan sebagai berikut:

  1. Pertama-pertama, kami sampaikan terima kasih kepada Saudara yang telah menyampaikan kepedulian terhadap berlangsungnya aktivitas organisasi Perkumpulan dengan berencana untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota;
  2. Akan tetapi, perlu saudara pahami, bahwa dalam melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota terdapat persyaratan-persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Perkumpulan Satupena (“AD Satupena”);
  3. Dalam Pasal 14 AD Satupena dinyatakan bahwa Rapat Luar Biasa Anggota baru dapat diadakan tiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus;
  4. Faktanya, sampai dengan saat ini Badan Pengurus Satupena tidak menggangap perlu dilakukannya Rapat Luar Biasa Anggota. Sebaliknya, Badan Pengurus sedang merencanakan kegiatan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 AD Satupena;
  5. Terlebih, rencana Rapat Anggota Satupena tersebut di atas telah dijadwalkan dan telah sesuai dengan usulan Steering Committee, dimana penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Agustus 2021;
  6. Saat ini, Klien kami melalui Badan Pengurus juga telah memberikan mandat kepada Steering Committee dan Organizing Committee untuk melaksanakan Rapat Anggota Satupena;
  7. Selain dari pada hal tersebut di atas, mengenai permintaan tertulis dari 25% (dua puluh lima persen) anggota untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota sebagaimana saudara sampaikan, Badan Pengurus masih perlu melakukan verifikasi atas database keanggotaan untuk memastikan kesesuaian dengan Anggaran Dasar.
  8. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami MENOLAK diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota, karena Rapat Luar biasa Anggota yang saudara rencanakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan AD Satupena.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, maka dengan ini mohon kepada Saudara agar tidak melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota tersebut. Hal ini untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan anggota serta memastikan kesinambungan organisasi Perkumpulan.

Untuk diketahui, apabila setelah saudara menerima surat ini, saudara terbukti masih melakukan rapat-rapat dan/atau kegiatan organisasi lainnya yang mengatasnamakan Perkumpulan, maka kami dapat melakukan segala upaya hukum baik secara perdata maupun pidana yang terkait untuk dapat melindungi dan mengembalikan hak-hak Klien kami.

Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

KUASA HUKUM PERKUMPULAN SATUPENA

 ASSHIDDIQIE PANGARIBUAN & PARTNERS LAWFIRM

#satupena luarbiasa nasirtamara rapat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.