Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Bamsoet: PPHN Diperlukan Agar Sistem Manajemen Pembangunan Nasional Demokratis

POLITIK August 16, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Tujuannya, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Hal tersebut sejalan dengan berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia sangat memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang. Sehingga sistem manajemen pembangunan nasional bisa lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. Sekaligus menjamin pembangunan nasional agar lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Senin (16/8/21).

Turut hadir secara fisik antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Hadir pula secara virtual antara lain Presiden Republik Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno,  Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Keduabelas Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas Boediono.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, sekitar 50-100 tahun yang akan datang. Dimana situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. 

“Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

“Proses perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” pungkas Bamsoet. 

#pphn bambangsoesatyo ketuampr sidangtahunan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.