Ceknricek.com–Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM). Agar sektor ekonomi tidak semakin nyungsep, maka pemerintah melakukan uji coba untuk membuka beberapa mal di beberapa kota dengan beberapa syarat.
Uji coba ini akan akan berlangsung di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.Walaupun begitu, beberapa tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Berikut syarat masuk pusat perbelanjaan dan mal saat perpanjangan PPKM.
1.Semua pengunjung dan pegawai wajib sudah divaksin.
Selain itu, para pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan atau mal harus sudah divaksin dengan dibuktikan sertifikat vaksin dalam akun PeduliLindungi. Para pengunjung juga harus dalam keadaan sehat dan wajib memakai masker selama berada dalam pusat perbelanjaan dan mal. Baik pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar agar datanya tercatat secara otomatis melalui mesin yang tersedia.
2.Bagi yang belum divaksin, wajib tes antigen dan atau tes PCR
Tes antigen atau tes PCR diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin sama sekali atau bagi yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis. Bukti tes antigen hasil negatif dapat menjadi syarat masuk mal dan berlaku selama 1×24 jam. Sementara itu, tes PCR dengan hasil negatif berlaku selama 2×24 jam. Selain itu, para pengunjung juga diminta membawa dan menunjukkan KTP.
3.Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
4.Apabila mal melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi.
Pembukaan pusat perbelanjaan dan mal ini akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Hal ini ditegaskan oleh Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bahwa selama PPKM, pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal.
“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” terang Oke.
Dalam berita yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa mal yang terkonfirmasi kasus Covid-19 akan ditutup selama tiga hari. “Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” ujar Mendag Lutfi.