Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Pelaksanaan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Opini September 9, 20213 Mins Read

HALLODEPOK–Dalam jangka waktu sekitar 3 minggu, dua kelompok dari masyarakat Yahudi, sekitar 170 orang, di kota Melbourne, Australia, harus menanggungkan beban keuangan dalam bentuk denda besar yang ditimpakan ke atas mereka oleh pihak kepolisian.

Gara-garanya adalah karena kenekatan mereka untuk tidak memperdulikan ketentuan lockdown ketat yang telah diberlakukan oleh pemerintah daerah Negara Bagian Victoria, yang ibukotanya adalah Melbourne, yang membatasi jumlah orang yang boleh berkumpul di sesuatu tempat tertentu.

Dalam kejadian yang pertama, putri seorang dokter psikologi terkemuka dari masyarakat Yahudi merayakan peristiwa “tukar cincin” alias pertunangannya dengan mengundang sejumlah sanak keluarga dan handai taulan, untuk memeriahkannya.

Di antara yang hadir termasuk pemuka agama (Rabi). Ketika polisi melakukan penggrebekan, ternyata 69 orang berada di tempat kejadian, suatu perbuatan yang jelas-jelas melanggar ketentuan lockdown, dan dari “tilang” yang dilakukan polisi terkumpul hasil denda sebesar sekitar 3,5 miliar rupiah – masing-masing dari yang hadir diwajibkan membayar denda sebanding dengan kira-kira 55 juta rupiah.

Tidak ayal lagi pelanggaran ketentuan lockdown itu memancing banyak komentar dari berbagai kalangan masyarakat, di antaranya seorang petugas kesehatan yang saking geramnya terlanjur dalam facebook-nya menyarankan agar mereka “dimasukkan ke dalam ruang gas beracun”, suatu bentuk kekejaman yang pernah dijalankan Nazi Jerman ketika mereka berupaya untuk memusnahkan Umat Yahudi dalam Perang Dunia II. Apa boleh buat gara-gara kegeramannya itu petugas kesehatan tadi diberhentikan dari jabatannya.

Di samping itu tidak sedikit yang menyatakan kekecewaan terhadap perbuatan ke-69 orang itu, termasuk Kepala Pemerintah Daerah Dan Andrews, yang terkesan sangat hati-hati dalam memberikan tanggapan. Ia juga menandaskan bahwa jangan ada yang kemudian terlanjur menggunakan kata-kata yang menjurus ke tudingan anti-semitik (anti bangsa Semit, khususnya Yahudi). Ini adalah hal yang sangat peka, bukan saja di Australia melainkan juga di Eropa dan Amerika.

Belum lagi kegemparan berkenaan dengan kasus ini mereda, tahu-tahu pada tanggal 7 September, bertepatan dengan Tahun Baru Yahudi (Ros Hashanah), lebih seratus orang anggota Yahudi Ortodoks, tanpa memperdulikan ketentuan melakukan ibadah berjemaah sejak pukul 5 pagi hingga jam 20:00 waktu setempat. Begitu mereka keluar dari ruang ibadah, polisi dalam jumlah yang besar telah menanti dan sekitar 100 orang ditilang dengan denda masing-masing sebanding 55-juta rupiah.

Anak-anak di bawah umur yang ikut serta dalam ibadah itu tidak dikenakan denda. Koran-koran di Israel, dalam pemberitaannya, meski tidak terkesan membela hak Umat Yahudi di Melbourne itu untuk beribadah, namun mencoba menjelaskan bahwa dalam ajaran agama Yahudi, untuk memenuhi syarat “minyan” (beribadah secara berjemaah) harus diikuti minimal 10 orang.

Berbagai kalangan resmi dalam masyarakat Umat Yahudi di Melbourne, menyesalkan pelanggaran itu, sementara Kepala Pemerintahan Negara Bagian Victoria, Dan Andrews tetap teguh pada pendiriannya bahwa “hukum adalah hukum”, dan ketentuan lokcdown yang diberlakukan, meski diakui sangat memberatkan, namun diperlukan demi menyelamatkan penduduk negara bagian ini.

#Australia #hukum tanpapandangbulu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seratus Tahun Mahathir

Tempat Jatuh Lagi Dikenang….

Siwak Sikat Bau Mulut

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.