Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Rapat Penanganan Covid-19, Ketua Satgas Sampaikan Poin Penting

KESEHATAN September 12, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan bahwa Malang Raya sudah mengalami penurunan level dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu tercatat berada pada PPKM level 4, kini status itu mengalami penurunan menjadi level 3. Kondisi ini mendapat apresiasi, penerapan protokol kesehatan yang sudah baik dijalankan secara masif dan konsisten.

“Saya mengapresiasi penururan level PPKM ke Level 3 di Malang Raya, semua masyarakat bekerjasama memerangi Covid-19 ini,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam Rapat Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Malang, Sabtu (11/9/21).

Namun demikian, Ganip yang sekaligus menjabat Kepala BNPB juga menyampaikan pencapaian ini dapat disikapi secara bijak, mengingat pandemi ini belum diketahui kapan akan selesai. Perlu beberapa poin yang harus disiapkan dalam menghadapi transisi pandemi menuju epidemi.

Ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) 3M, masyarakat harus lebih di edukasi, sosialisasi dan mitigasi terhadap perubahan perilaku. Pembentukan posko PPKM berbasis mikro juga perlu dibuat. Selain itu, pembentukan satgas prokes di fasilitas umum juga dinilai perlu, hal ini bertujuan sebagai basis pengendalian di seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, Vaksinasi. Upaya percepatan vaksinasi juga terus dilakukan oleh pemerintah pusat dibantu oleh seluruh unsur Pentahelix demi tercapainya Herd Imunity. Berikutnya, Ketiga Testing. Diharapkan nantinya setiap daerah mampu menyediakan minimal 1 atau 2 laboratorium PCR di tiap Kabupaten/Kota. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

Keempat Tracing. Tenaga swabber dan tracer diupayakan untuk diperbanyak, sehingga mampu mencapai target yang telah ditentukan yakni 1:15 artinya apabila ada 1 orang yang terkonfirmasi positif, maka dapat dilakukan pengecekan terhadap 15 orang yang memiliki riwayat kontak erat.

Terakhir Kelima, Treatment. Tiap daerah dihimbau untuk dapat menyediakan tempat isolasi terpusat yang memadai. Penguatan terhadap Puskesmas juga diperlukan dengan menyediakan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang mencukupi. Selain itu, diharapkan setiap Kabupaten/Kota minimal memiliki 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dengan kualifikasi instalasi oksigen generator bagi para pasien yang tergolong bergejala berat.

Dalam akhir sambutannya, Ganip berharap seluruh pesan penting ini dapat dijalankan dan dilakukan secara disiplin guna menjadikan momentum positif ini sebagai masa transisi dari pandemi menuju epidemi.

“Ini harapan saya selaku Kasatgas, untuk bisa pada posisi yang sedang menurun ini untuk bisa dijadikan masa transisi dari pandemi menuju epidemi,” tutup Ganip.

 

# satgas #penanganan Covid-19 Malang rapat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.