Ceknricek.com– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 5 hingga 18 Oktober 2021. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada provinsi luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. Di mana sebelumnya, masih terdapat satu provinsi yang masih terapkan PPKM level 4.
“Khusus di luar Jawa dari segi situasi kasus per pulau itu menurun. Lalu, untuk tingkat provinsi di luar Jawa dan Bali ini provinsi (PPKM) level 4 sudah tidak ada,” kata Airlangga dalam video virtual, Senin (3/10/21).
Kemudian kata dia, perkembangan di beberapa level juga menunjukkan adanya perbaikan. Di mana di level 3 terdapat sebanyak empat provinsi, di level 2 sebanyak 22 provinsi, dan di level I hanya terdapat satu provinsi saja, yaitu Kepulauan Riau. Sedangkan contoh level 2 yaitu Kalimantan Timur.
Dari indikator 10 kabupaten kota diterapkan di level 4 di luar Jawa dan Bali dalam dua minggu terakhir yakni 21 September sampai dengan 4 Oktober yang terjadi kenaikan level adalah di Kota Banjarmasin. Kemudian sebanyak tujuh kabupaten kota turun levelnya, dan dua tetap levelnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan alasan kenapa wilayah aglomerasi belum turun level PPKM. Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Karena ada di Kabupaten Bogor, Bandung Raya, Tangerang, dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi,”tandasnya.