Ceknricek.com—Ada 11 propinsi yang sudah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi anak usia 6 sampai 11 tahun. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (14/12/21).
Kesebelas provinsi tersebut adalah Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Maxi mengatakan, tahap pertama vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai pada hari ini, Selasa (14/12/21). Sementara itu, Kemenkes telah menargetkan sebanyak 26,5 juta anak usia 6 sampai 11 tahun dapat divaksinasi Covid-19. Target tersebut mengacu pada data sensus penduduk periode 2020.
“Vaksinasi (bagi anak usia enam sampai 11 tahun) diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi,” jelas Maxi.
Ia juga memaparkan, penyuntikan vaksin Covid-19 akan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mililiter (ml). “Ada 6,4 juta dosis untuk Desember 2021 dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) dan sudah datang, sehingga program vaksinasi anak tidak akan putus,” paparnya.
Adapun vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun adalah jenis Sinovac. Sebab, kata Maxi, vaksin Sinovac telah mengantongi emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk lokasi vaksinasi anak, ia mengatakan, bisa dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.
Maxi berharap, pos pelayanan vaksinasi di sekolah, satuan pendidikan lain, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan dapat dijadikan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pada kesempatan sama, Maxi menyebutkan bahwa mulai 2022, jenis vaksin Sinovac anak diprioritaskan untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Untuk itu, jenis vaksin selain Sinovac akan diprioritaskan bagi kategori selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Pemerintah terus mengimbau agar seluruh masyarakat, baik yang sudah divaksin maupun yang belum, dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) 6M seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.