Ceknricek.com–Pemerintah mencermati angka positivity rate atau * rata-rata jumlah kasus positif dari jumlah pemeriksaan COVID-19 di pintu kedatangan masuk ke Indonesia melalui transportasi udara, darat dan laut. Hasilnya, per 12-18 Desember 2021 ditemukan angka positivity Rate di pintu masuk Indonesia yang paling tinggi adalah di jalur laut setinggi 5,41%, diikuti jalur darat sebesar 1,3%, dan melalui jalur udara sebanyak 0,48%. Untuk menyikapi hal ini pemerintah akan semakin memperketat pengawasan di pintu kedatangan di Indonesia, baik yang masuk melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Pemerintah akan tetap mengetatkan upaya testing dan tracing pada seluruh pintu kedatangan mengingat positivity rate kedatangan di pintu laut dan darat yang lebih tinggi 10 kali lipat daripada di pintu masuk udara,” kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis (23/12/21).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 itu mengatakan upaya pengetatan pengawasan di seluruh pintu masuk negara merupakan tindak lanjut pemerintah atas temuan kasus Omicron di tanah air. Pengetatan dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta personel atau kru pesawat udara asing termasuk pilot, pramugari/a, dan teknisi. Adapun bentuk pengetatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
2. Bagi personel udara pesawat asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.