Ceknricek.com — Pihak Mabes Polri meralat pernyataan mereka yang sebelumnya, terkait adanya laporan terhadap Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Rupanya, bukan Gilang yang dilaporkan ke Mabes Polri, melainkan dirinya yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa istri dari Gilang, yakni Shandy Purnamasari itu telah melaporkan Putra Siregar sejak 13 Agustus 2021 yang lalu. Ia bahkan menunjuk suaminya sebagai saksi dalam kasus yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/3/22).
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari,” lanjutnya.
Sementara itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2. Ia juga diduga melanggar Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Hal tersebut terjadi lantaran belum lama ini Putra Siregar melaunching produk kecantikan bermerek PS Glow. Nama tersebut dianggap mirip dengan merek dagang milik istri Juragan 99 yakni MS Glow.
Baca juga: Gilang Juragan 99 Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Atas Kasus Dugaan Penipuan
Baca juga: Kaji Edan Bantah Miliki Pesawat Juragan 99, Penyebar Isu Bisa Diperkarakan Secara Hukum