Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Gugatan PT 20 Persen DPD RI dan PBB Ditolak MK

POLITIK July 7, 20223 Mins Read

Ceknricek.com–Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bangsa (PBB) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/22).
“Menyatakan permohonan Pemohon pertama (DPD RI) tidak dapat diterima. Dan menolak permohonan Pemohon kedua (PBB) untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dikutip melalui kanal Youtube MK RI. Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, alasan MK tidak dapat menerima gugatan DPD RI adalah karena lembaga negara tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal (presidential threshold).
“Pemohon satu (DPD RI) bukan merupakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan di atas (Putusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020, Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021),” papar Manahan.
Sementara itu, PBB yang dianggap memiliki kedudukan hukum dalam pengujian Pasal 222 UU 7/2017 karena merupakan parpol peserta Pemilu Serentak 2024, MK menilai pertimbangan hukum yang diajukan tidak beralasan atau berdasar menurut hukum.Padahal dalam pokok permohonannya, PBB menggunakan batu uji yang beberapa di antaranya berbeda dalam menguji konstitusionalitas norma a quo, jika dibanding gugatan serupa yang sudah diputus sebelumnya oleh MK.
Batu uji PBB antara lain adalah menggunakan UUD 1945 Pasal 6A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 1 ayat (2) dan (3); Pasal 22E ayat (1); Pasal 28D ayat (1) dan (3);Pasal 28J ayat (1) dan (2); Pasal 4 ayat (1).
“Ternyata dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah diputus Mahkamah sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Di samping batu uji yang berbeda, PBB juga mengemukakan 11 dalil permohonan yang diantaranya memiliki perbedaan dibanding permohonan perkara serupa sebelumnya yang diputus ditolak oleh MK.
“Terdapat perbedaan alasan permohonan Pemohon kedua dengan permohonan-permohonan yang telah diputus sebelumnya. Antara lain, Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oligarki, dan penguasa modal, sehingga bukan hasil kedaulatan rakyat ataupun pilihan subtantif partai politik,” papar Aswanto membacakan dalil hukum PBB.
“Kedua, pasal a quo telah menghilangkan partisipasi publik dan hanya mengakomodir kepentingan elite politik. Ketiga, telah menciptakan polarisasi masyarakat,” sambungnya.
Meski begitu, MK menyatakan bahwa meski batu uji dan dalil-dalil yang berbeda disampaikan PBB, pada intinya substansi permohonan a quo adalah soal konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017 yang sama dengan permohonan Pemohon-pemohon sebelumnya yang diputus ditolak oleh MK.Bahkan disebutkan Aswanto, sebelum ada Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur (presidential threshold), norma serupa telah diatur di dalam Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
“In casu Pasal 9 UU 42/2008 ini telah beberapa kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, dan Mahkamah tetap pada pendiriannya, adalah konstitusional,” ucap Aswanto.
Lebih lanjut, Aswanto memperkuat pertimbangan hukum MK terkait konstitusionalitas (presidential threshold) yang tertuang di dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 46/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 108/PUU-XI/2013.
Berdasarkan keputusan-keptusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan (presidential threshold) merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang.

#ditolak mahkamahkonstitusi presidentialthreshold
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.