Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Tidak Koorperatif, KPK Bakal Terbitkan DPO Mardani H Maming

HUKUM July 25, 20222 Mins Read

Ceknricek.com–KPK bakal memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif usai KPK gagal menjemput paksa.
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/22).

Ali juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Warga yang mengetahui informasi seputar Mardani Maming diminta untuk menginformasikannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
“Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” kata Ali.
Ali berharap upaya KPK dalam mengungkap kasus ini dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Hal itu guna memberikan kepastian hukum kepada tersangka, yaitu Mardani Maming. Dalam kesempatan itu, Ali juga mewanti-wanti kepada masyarakat soal tindakan yang berusaha menyembunyikan keberadaan Maming. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan perintangan penyidikan. Ali menyebut bakal ada ancaman pidana kepada pihak yang berusaha menghalangi penyidikan. Hal itu masuk tindakan pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana korupsi.

Penyidik KPK sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani Maming. Namun, saat dilakukan penggeledahan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta, Maming tidak ditemukan. Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hingga kini, perkara itu telah berada di tahap penyidikan.
Pihak KPK menyebut Mardani Maming diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar di kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

 

#mardani dpo KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.