Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Forum Tanah Air (FTA) Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan Pada Rakyat

POLITIK August 5, 20224 Mins Read

Ceknricek.com–Memperingati kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora di 5 benua dan anak anak bangsa di seluruh pelosok Nusantara, mengeluarkan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ mendesak pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

‘’Selama ini kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002,’’ demikian pembukaan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ itu.Manifesto ini akan dikirim ke DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.

Amandemem atas UUD 45 dilakukan oleh MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi yang menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik. Dengan UUD versi 2002 itu partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil.

Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen oleh dan untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh Partai Politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan.

Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ‘’constitutionally illegal’’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum. Secara tidak langsung MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara.

Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional. Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik pileg ataupun pilpres, akan merugikan hak-hak warga negara.

Pelaksanaan pemilu secara langsung selama ini telah menggusur prinsip sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik semakin mahal namun tidak efektif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Saat ini kepemimpinan itu mewujud dalam bentuk oligarki politik dan ekonomi yang membuka peluang bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan elite partai politik dan pemodal.

Untuk mengatasi problem mendasar itu solusinya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45. Amandemen terhadap UUD 45 boleh dilakukan secara cermat melalui mekanisme adendum, bukan dengan amandemen yang serampangan seperti yang terlihat pada produk UUD 2002.

FTA di 34 Propinsi Gugat PT 20 Persen

Melanjutkan perjuangan gugatan PT ke MK yang dilakukan ‘’FTA Global’’ yang terdiri dari diaspora Indonesia di 12 negara dari 5 benua, kali ini giliran 68 warga negara dalam wadah FTA dari 34 provinsi di Indonesia akan mengajukan gugatan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas calon presiden menjadi 0%.

Belajar dari pengalaman FTA Diaspora Global yang telah menjalani sidang gugatan di MK, 68 warga negara tersebut mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan dalam kedudukan hukumnya sebagai Pihak Terkait dari gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Salim Segaf Aljufri. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara No. 73/PUU-XX/2022 tentang uji materiil pasal 222 UU No. 7 tahun 2017.

Kuasa hukum 68 warga negara dari 34 provinsi, Haris Azhar dari Haris Azhar Law Office, menjelaskan, kedudukan hukum 68 warga negara sebagai Pihak Terkait ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) huruf f UU MK juncto Pasal 3 huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) PMK No. 2/2021.

Sebanyak 68 warga negara ini adalah Pihak Terkait yang memilik kepentingan secara langsung karena concern/perhatian terhadap isu ambang batas. Selain itu, mandat yang diberikan kepada partai politik berasal dari rakyat atau warga negara. Warga negara penggugat tersebut tidak mempunyai afiliasi langsung dengan PKS, namun dapat disimpulkan mereka memiliki kepentingan langsung sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu.

Pengajuan permohonan 68 warga negara mulai dari Aceh sampai ke Papua yang tergabung dalam FTA Indonesia sudah di daftarkan ke MK pada Senin 1 Agustus 2022 No. 69-2/PUU/PAN.MK/AP3, sebagai wujud keprihatinan dan kerisauan anak bangsa terhadap masa depan perjalanan demokrasi di tanah air.

Langkah dari Diaspora FTA Global maupun FTA Indonesia akan terus masif dan intensif demi tegaknya demokrasi dan lepas dari oligarki yang menggoyahkan sendi kehidupan bernegara. FTA Indonesia juga mengajak semua warga negara untuk ikut serta mendukung gugatan ini.

#forumtanahair mahkamahkonstitusi pemerintahpusat rakyat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.