Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Ini Motif Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang

HUKUM August 24, 20222 Mins Read

Ceknricek.com–Pembunuhan pensiunan TNI di Lembang, Jawa Barat menggegerkan masyarakat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah mobil pikap.Pria yang menjadi korban pembunuhan di Lembang, Bandung, Jawa Barat adalah Muhammad Mubin alias Babeh (63). Ia merupakan purnawirawan TNI yang sekarang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Korban merupakan purnawirawan (TNI),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/22).
Muhammad Mubin tewas setelah ditusuk oleh pelaku sebanyak lima kali. Ia ditusuk dua kali di leher, dua kali di dada, dan satu kali di perut.Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana mengatakan bahwa korban sempat sadarkan diri. Ia juga mencari pertolongan dengan mengendarai mobilnya.
“Baru berjalan sekitar 50 meter, mungkin karena sudah tidak kuat akibat tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Jadi mobilnya berhenti saat menabrak bagian belakang mobil lain,” kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana,

Polisi mengungkap motif penusukan Muhammad Mubin (63) yang dilakukan oleh pelaku berinisial HH. Alasannya rasa kesal karena korban sering menghalangi jalan masuk rumah pelaku.
“Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban. Korban ini sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke.
Sebelum kejadian, korban kembali parkir di depan pagar ruko milik pelaku. Pegawainya kemudian menegur korban, namun terjadi keributan.
“Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu,” ujar Sidabuke.

HH (30) sebagai pelaku pembunuhan pensiunan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini, HH dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim,” jelas Imron.

#Bandung motif Pembunuhan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.