Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Siasat Pembelaan untuk Sambo (2)

Opini August 30, 20226 Mins Read

Ceknricek.com–Jika kita ditunjuk oleh Sambo menjadi advokatnya, kira-kira strategi atau siasat apakah yang bakal kita pakai di pengadilan? Bukankah Sambo sudah secara terus terang mengatakan, dia memang pelaku utama penembakan. Pembunuhan. Saksi-saksi sudah menguatkannya. Barang bukti yang diolah secara ilmiah menambah jelas  peristiwa itu. Lantas, apalagi yang dapat kita lakukan?

Setiap lawyer, pengacara atau advokat pastilah masing-masing mempunyai pilihan penerapan siasat sendiri-sendiri. Meski begitu bagi advokat yang cerdas ada siasat bagus yang dapat dipilih. Sang advokat dapat membagi dua bagian dalam membedah perkara ini. Pembagian ini agar  dapat terhindar dari aspek yang paling krusial dari tuduhan jaksa penuntut umum, yakni pembunuhan berencana. Selain itu siasat ini juga bertujuan untuk memperingan vonis yang bakal dijatuhkan kepada Sambo.

Klaster Batin Terluka

Sebaiknya advokat yang membela Sambo, pertama-tama membuat klaster peristiwa pembunuhan pada urutan pertama. Pada bagian ini, advokat harus fokus, dan mati-matian meyakinkan Majelis Hakim, segala tindakan Sambo dilakukan benar-benar karena jiwanya terguncang hebat menghadapi  problematik martabat keluarga.

Advokat harus menggiring  peristiwanya merupakan rangkaian dari batin Sambo yang terluka parah dan seluruhnya berada di luar kendali normal dirinya, sehingga perbuatan Sambo tidak dapat dihukum. Advokat Sambo perlu merujuk, antara lain  kepada Pasal 49 ayat (2) yang pada intinya menyatakan, orang yang melakukan tindak pidana karena jiwanya terguncang tidak dapat dihukum.

Tentu jaksa akan membantahnya. Jaksa bakal mengemukakan bukti, sebelum melaksanakan tindakannya , Sambo sudah lebih dahulu melakukan serangkaian perencanaan untuk membunuh. Bagi jaksa, kenyataan Sambo masih dapat berpikir dan melakukan perencanaan merupakan bukti kuat jiwa Sambo sesungguhnya tidaklah dalam keadaan terguncang hebat. Kemampuan berpikir dan perencanaan yang dilakukan Sambo akan dipandang jaksa menghilangkan  unsur “jiwa yang terguncang hebat.”

Disinilah advokat harus mampu membuktikan sebaliknya. Semua tindakan Sambo membunuh itu terjadi dalam suatu rangkaian yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya pada saat jiwa Sambo sudah dan masih luluh lantak. Pada saat batinnya sudah hampa. Kehampaan batin dan kehampaan jiwa merupakan bagian dari jiwa yang terguncang. Kegoncangan jiwa yang dialami Sambo terjadi terus menerus pada suatu rangkaian waktu. Bukan hanya seketika saja.

Pembuktian Soal “Goncangan Jiwa”

Para advokat Sambo dalam hal ini harus mampu membuktikan dengan ilmiah, “goncangan jiwa” yang dialami seseorang setelah mengetahui suatu peristiwa yang merendahkan dan menghina dirinya tidak hanya “berlangsung sesaat,” tetapi juga dapat berlangsung beberapa jam dan bahkan beberapa hari. Advokat harus dapat menunjukkan referensi buku-buku ilmu jiwa yang membuktikan hal tersebut.

Selain itu advokat Sambo harus mampu menghadirkan Ahli Psikologi yang menerangkan dan mengungkap fenomena ini. Kalau diperlukan cari Ahli Psikologi dari luar negeri yang telah memiliki track record seperti itu. Sang Ahli diminta advokat Sambo untuk menyakinkan Majelis Hakim guncangan yang dialami Sambo memang tidak seketika lenyap, tapi berkepanjangan beberapa jam atau beberapa hari.Hal ini penting lantaran bakal dapat menjadi salah satu fokus debat di pengadilan yang hasilnya dapat mempengaruhi vonis hakim. 

Bukti Perencanaan Amatiran

Bukti lain untuk mendukung argumentasi ini, advokat dapat menunjuk kepada perencanaan yang tidak matang, tidak cermat dan mengabaikan detail untuk memperoleh alibi. Advokat perlu membuktikan, Sambo bukanlah perwira yang bodoh dan tidak cermat. Begitu pula jabatan Kadiv Propam yang pernah disandang Sambo, sudah menunjukkan betapa Sambo telah mempunyai pengalaman makan asam garam dunia seperti itu. Maka, jika dalam keadaan jiwa yang normal, Sambo pastilah akan mampu membuat rancangan perencanaan yang sangat canggih, sulit dibuktikan dan menjadikan  Sambo memiliki seribu alibi untuk mengelak. Bukan perencanaan amatiran. Bukan rekayasa kaleng-kaleng.

Nah, hanya saja lantaran jiwa Sambo masih lunglai, masih digelayuti bayang-bayang baur hidupnya sendiri, dibawah jiwa yang terguncang hebat, dia mengambil tindakan yang tidak diperhitungkan matang. Bukan sebuah tindakan yang dibungkus kecanggihan dan kelihaian seorang perwira tinggi. Tindakannya diambil dalam kerangka batin yang perih dan rongga jiwa yang menganga, sehingga tindakannya juga apa adanya saja sebagaimana yang saat itu terbayang oleh Sambo.

Ini membuktikan Sambo masih dalam tekanan jiwa yang  terguncang hebat. Bukan jiwanya yang normal. Lantas jaksa akan mengejar lagi, kenapa setelah itu Sambo mencoba merekayasa kejadian dan menghilangkan barang bukti? Bukankah ini merupakan upaya  menghalang-halangi terhadap penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Mengakui Terus Terang

Disinilah advokat harus merendahkan pembelaanya untuk memperoleh penilaian yang tinggi. Pembelaan advokat  harus mengakui dengan terus terang Sambo telah melakukan obstruction of justice.Cuma advokat harus memberikan argumentasi pendukung yang dapat diterima hukum.

Advokat dapat membuat konstruksi hukum, setelah Sambo dalam keadaan jiwa terguncang melakukan penembakan, melaporkan ke para petinggi Polri, barulah Sambo belakangan tersadar. Dia terlanjur nian. Lalu dihantui rasa bersalah atau takut. Dari sanalah baru kemudian timbul berbagai rekayasa terhadap peristiwa ini. Adanya _justice engineering _ atau rekayasa terhadap peristiwa hukum benar ada. Tapi itu didorong oleh motif bersalah dan ketakutan.

Jadi , para advokat Sambo perlu menyakinkan, rekayasa yang dilakukan Sambo bukankah dilakukan dari awal, melainkan setelah rasa jiwa terguncang. Setelah batin dan jiwa Sambo tersadarkan, barulah timbul rencana -rencana membuat rekayasa. Dalam hal ini advokat harus menekankan Sambo dalam hal yang belakangan ini memang bersalah.

Dengan membagi kasus Sambo dalam dua klaster yang berbeda, advokat harus dapat menyakinkan, antara penembakan yang dilakukan Sambo di satu pihak, bukanlah satu kesatuan dengan rekayasa membalikkan kasusnya. Perbuatan menembak dan rekayasa kasus merupakan dua hal yang terpisah satu dengan lainnya. Ada pembeda nyata antara peristiwa melakukan penembakan dan peristiwa upaya menghilangkan alat bukti lewat rekayasa kisah.

Berharap Vonis Minimal

Dari sini advokat harus menyadari, tak mungkin Sambo dibebaskan murni, tetapi masih dapat berharap hukuman Sambo bukanlah hukum maksimal. Ekspektasi terbaik pada  tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sambo hanya akan dihukum lima tahun penjara. Sedangkan ekspektasi terburuk, boleh jadi Sambo kena 18 tahun penjara. Ini jauh lebih baik ketimbang dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.

Kendati demikian hal itu belum pasti. Semua ini masih analisis di atas kertas. Dalam kenyataan, bisa saja sama, namun bukan tidak mungkin pula berbeda sangat lebar. Majelis hakim akan menilai lalu lintas bukti, data, saksi dan ahli di pengadilan. Majelis hakim bukan hanya memimpin bagaimana mekanisme dan persidangan dapat berlangsung lancar dan tertib, tetapi juga akan menggali kebenaran materiil, kebenaran sejati dari kasus ini.

Peradilan pidana berbeda dengan peradilan perdata. Dalam kasus perdata yang dicari cuma kebenaran formal. Sedangkan dalam kasus pidana yang dicari kebenaran sejati. Itulah sebabnya, seperti apa kira-kira akhir vonis kasus Sambo? Belum dapat kita prediksi. Semua kembali kepada keyakinan hakim….(Bersambung)

Wina Armada Sukardi, advokat

#Kasus #polisi irjenposambo pengacara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.