Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia? (bagian pertama)

Opini November 14, 20225 Mins Read

Pengantar Redaksi:

Irjend Pol (P) Dr. Burhanuddin Andi .,MH mencoba memaparkan sejarah terbentuknya organisasi polri. Tulisan ini dibagi jadi 4 bagian. Selamat membaca!

    1.Selayang Pandang Penamaan Bhayangkara:

    Istilah atau Sebutan “ Bhayangkara “ telah muncul pada Zaman Kerajaan Majapahit Patih Gajah Mada yang semula membentuk pasukan pengamanan yang disebut “Bhayangkara” dengan tugas dan fungsinya melindungi Raja dan Kerajaan. Dan pada masa kolonial Belanda maka untuk menjaga kepentingan Belanda terhadap pengambilan hasil bumi Indonesia yang kaya raya berupa rempah rempah dan dalam upaya memecah belah Pribumi oleh Kolonial Belanda melakukan pembentukan pasukan Keamanan diawali oleh pembentukan pasukan pasukan jaga yang diambil dari orang orang Pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang orang Eropah di Hindia Belanda pada waktu itu.

    Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropah di Semarang , merekrut 78 (Tujuh puluh delapan) orang Pribumi untuk menjaga Keamanan mereka .   Wewenang operasional Kepolisian ada pada Residen yang dibantu oleh Asisten Residen . Rechts Politie dipertanggung jawabkan pada procereur general ( Istilah sekarang Jaksa Agung ) .   Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam macam bentuk Kepolisian sepertti Veld Politie (Polisi Lapangan) , Stads Politie (Polisi Kota) , Cultur Politie (Polisi Pertanian) , Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja sekarang Satpol) dan lain lainnya;

    Sejalan dengan Administrasi Negara waktu itu , pada Kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi Bangsa Belanda dan Pribumi . Pada dasarnya Pribumi tidak diperkenankan menjabat hoold agent (Bintara) , Inspecteur van Politie dan Commissaris van Politie.   Untuk Pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti Mantri Polisi , Asisten Wedana dan Wedana Polisi .

    Kepolisian Modern Hindia Belanda yang dibentuk antara 1897 – 1920 adalah merupakan Cikal Bakal dan terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia ini. Dan pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930 , maka pendidikan dan Jabatan hoofd agent , Inspecteur dan Commisaris van Politie dibuka untuk Putra Putra Pejabat Hindia Belanda dari kalangan pribumi .

    2.Masa pendudukan Jepang     :

    Pada masa ini Jepang membagi Wilayah Kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta , Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi Kepolisian Wilayah Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin .   Tiap tiap Kantor Polisi di Daerah meskipun dikepalai oleh seorang Pejabat Kepolisian Bangsa Indonesia , akan tetapi selalu didampingi oleh Pejabat Jepang yang disebut Sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari Kepala Polisi.   Pada Tahun 1943 di Indonesia dibentuk Kepolisian bernama Tokubetsu Kaisatsutai / Pasukan Polisi Istimewa .

    3.Awal Kemerdekaan Indonesia ( Periode 1945 – 1950 ) :

    Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu , oleh Pemerintah Militer Jepang membubarkan PETA dan GYU-GUN , sedangkan Polisi tetap bertugas, termasuk pada saat SOEKARNO – HATTA memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang , juga membangkitkan semangat moral dan Petriotik seluruh Rakyat maupun satuan satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.  

    Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara ( BKN ) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dan pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Komisaris Jenderal Polisi R.S. SOEKANTO TJOKRODIATMODJO menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pada awalnya Kepolisian berada dalam Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah Administrasi sedangkan masalah Operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Dan berdasarkan Penetapan Pemerintah tanggal 1 Juli 1946 Nomor 11/S.D Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri , karenanya tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai hari Bhayangkara hingga saat ini . Dan pada masa kabinet Presidensial , pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 yang menetapkan bahwa POLRI dipimpin langsung oleh Presiden / Wakil Presiden dalam kedudukan sebagai Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri .

    Pada masa Kapolri Komisaris Jenderal Polisi R.S. SOEKANTO TJOKRODIATMODJO telah memulai menata Organisasi Kepolisian di seluruh Wilayah Indonesia dan sesuai hasil Konferensi Meja Bundar ( KMB ) antara Indonesia dan Belanda , maka dibentuk Republik Indonesia Serikat ( RIS ) maka R.S. SOEKANTO TJOKRODIATMODJO diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. SUMANTO diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.

    Dengan Keputusan Presiden RIS Nomor 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Djawatan Kepolisian RIS dalam Kebijaksanaan Politik Polisional berada dibawah Perdana Menteri dengan Perantaraan Jaksa Agung , sedangkan dalam hal Administrasi Pembinaan dipertanggung jawabkan pada Menteri Dalam Negeri . Dengan umur R I S hanya beberapa bulan dan sebelum dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) pada tanggal 17 Agustus 1950 , maka pada tanggal 7 Juni 1950 dengan TAP-Presiden RIS Nomor 150 ,   Organisasi Kepolisian Negara Negara Bagian disatukan dalam Djawatan Kepolisian Indonesia dan dalam peleburan tersebut disadari adanya Kepolisian Negara yang dipimpin secara Sentral , baik dibidang Kebijaksanaan siasat Kepolisian maupun Administratif serta Organisatoris .

    Periode   1950 – 1959   :

    Dengan dibentuknya Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS -1950 yang menganut sistem Parlementer , Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat Komisaris Jenderal Polisi R.S. SOEKANTO TJOKRODIATMODJO yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri / Presiden . Dan pada waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta serta belum memiliki Kantor , maka digunakan bekas Kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri , kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru , Jakarta Selatan dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara .

    #Polri #presidenRI #sejarah republikindonesia
    Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

    Related Posts

    Seratus Tahun Mahathir

    Tempat Jatuh Lagi Dikenang….

    Siwak Sikat Bau Mulut

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Sedang Tren

    Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

    Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

    July 11, 2025

    G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

    July 11, 2025

    Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

    July 11, 2025

    Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

    July 11, 2025

    Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

    July 11, 2025

    Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

    July 11, 2025

    Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

    July 11, 2025
    logo

    Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

    CEK & RICEK
    Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor
    575/DP-Verifikasi/K/X/2020

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Headline
    • Berita
    • Pengetahuan
    • ENTERTAINMENT
    • Opini
    © 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.