Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

HUKUM April 7, 20222 Mins Read

Ceknricek.com–Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun. Sebelumnya Fakhri divonis delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam salinan resume perkara MA, majelis hakim menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari resume perkara MA, Kamis (7/4/22).

Putusan ini dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dan dua hakim anggota; Soesilo dan Agus Yuniarto.Di pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.

Tidak puas dengan putusan hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 21 September 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan. Jaksa penuntut umum kembali mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi tersebut ditolak MA dan malah berbuah vonis bebas bagi Fakhri.

Salah satu pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.

Sehingga, majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

 

 

#jiwasraya Korupsi mahkamahagung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.