Ceknricek.com–Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim sudah memeriksa Thomas sebagai saksi pada, 8 Mei 2023 lalu.
“Kemudian terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/23).
Sebelumnya. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (APH) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim akibat kata-kata halalkan darah Muhammadiyah yang mengundang kemarahan dari masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam menyebarkan ujian kebencian bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat ‘perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.