Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Paripurna DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

POLITIK September 19, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/24).

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Dia menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan, “Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

“Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf g, ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” ujarnya.

Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya di awal menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati.

Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelima, penambahan ayat (4) di dalam Pasal 9 terkait anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.

Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.

Dia pun menjelaskan bahwa setelah RUU Wantimpres disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg DPR menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g.

“Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruh g tersebut kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” kata Wihadi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres yang bertujuan memperkuat fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.

“Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggara negara,” tutur Anas yang menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.

Sebelumnya, Selasa (10/9/24), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

#DPR ruuwantimpres undangundang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.