Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Artis Terima Barang Endorse Kini Dipungut Pajak

EKONOMI & BISNIS July 7, 20232 Mins Read

Ceknricek.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas barang endorse yang diterima para artis atau influencer. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan barang endorse dikenakan pajak karena termasuk penghasilan tambahan di luar penghasilannya sebagai artis.

“Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa,” kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/23).

“Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya,” tambahnya.

Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3), pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Barang Endorse:

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada Desember 2023 Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ yang setelah dihitung harganya sebesar Rp 10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Artis Pajak SriMulyani
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.