Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Muannas Dukung Polri Pecat Ipda Rudy Soik

HUKUM October 15, 20243 Mins Read

Ceknricek.com–Pengacara Muannas Alaidid mendukung langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara resmi memberhentikan Ipda Rudy Soik secara tidak dengan hormat (PTDH) menyusul serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut. Beredar informasi bahwa hanya karena pemasangan garis polisi (police line) yang tidak sesuai prosedur, Ipda RS akhirnya di PTDH.

“Saya ikuti berita Ipda RS tidak mungkin di PTDH kalau cuma urusan police line, tapi saya cek banyak laporan sejak 2015 rusak citra Polri,” ujar Muannas dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip Senin (14/10/24).

Muannas juga menyebut bahwa yang bersangkutan memiliki sederet kasus yang memberatkan. “Ada 7 kasus yang memberatkan pernah dilaporkan, mulai sanksi demosi dan penjara,” ujarnya.

“Kalau ada pihak yang nggak puas dengan putusan PTDH bisa banding ke Komisi Kode Etik. Tapi kalau tetap di PTDH, masih ada mekanisme gugatan ke PTUN daripada koar-koar manipulasi fakta,” tulisnya.

Sebagai informasi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberhentikan Ipda Rudy Soik secara tidak dengan hormat (PTDH) menyusul serangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh perwira polisi tersebut.

Langkah tegas ini diambil bukan hanya karena pemasangan garis polisi (police line) yang tidak sesuai prosedur, namun juga karena adanya tujuh kasus pelanggaran berat yang telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Ipda Rudy Soik terlibat dalam sejumlah kasus yang merugikan institusi kepolisian. Salah satunya adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT, di mana Rudy Soik kedapatan bersama tiga anggota Polri lainnya di sebuah tempat hiburan saat jam dinas. Kasus ini menjadi titik awal dari penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan pelanggaran disiplin lainnya.

Sidang kode etik yang digelar untuk kasus ini juga mengungkap bahwa Rudy Soik telah berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk pada tahun 2015 dan 2017, di mana ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Pelanggaran tersebut menambah berat kasus yang dihadapi Ipda Rudy Soik, dan dalam sidang banding yang digelar pada 9 Oktober 2024, diputuskan bahwa sanksinya diperberat menjadi mutasi bersifat demosi selama lima tahun sebelum akhirnya PTDH dijatuhkan.

Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi. “Tindakan Rudy Soik sangat merugikan institusi Polri dan masyarakat. Kami harus mengambil langkah tegas untuk memastikan kepolisian tetap profesional dan berintegritas,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.

Keputusan ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar selalu menjunjung tinggi etika dan disiplin dalam menjalankan tugas.

 

 

#Polri muannasalaidid rudysoik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.