Ceknricek.com–Usai Bani Bayumi ditahan pihak Polda Metro Jaya, pengacara Bani, Eka Sumanja SH mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan Penahanan ke Kapolda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2023.
“Namun sampai sekarang permohonan penangguhan tersebut belum juga di respon oleh Bapak Kapolda Metro Jaya dan sampai saat ini klien kami masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,”kata Eka, Kamis (13/7/23).
Menurut Eka, pihaknya juga sudah mengajukan Surat Permohonan Penanganan Perkara yang berimbang atas kasus Viral KDRT Depok ini ke Kapolda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2023.
Eka beralasan, permintaan tersebut didasari oleh pernyataan Kapolda Metro Jaya saat konfrensi pers di Polres Metro Depok. Saat itu, Kapolda Metro Jaya menginstruksikan jajarannya, agar memproses kasus ini dengan adil.
“Artinya keduanya ini kan sama-sama berstatus sebagai Tersangka. Baik klien saya maupun Putri Balqis sebagai istri klien saya. Keduanya sama-sama saling melakukan kekerasan dan keduanya dapat dilakukan Penahanan sebagaimana pernyataan Bapak Kapolda Metro Jaya,”ujar Eka.
“Faktanya, kok hanya klien saya saja Bani Bayumi yang ditahan? Sedangkan istrinya Putri Balqis yang juga ditetapkan sebagai Tersangka tidak dilakukan penahanan ? Ini ada apa ?”sambung Eka.
Selain berkirim surat ke Polda Metro Jaya, Eka juga sudah berkirim surat ke DPR RI Komisi III sebagai tembusan atas Penanganan Perkara yang dirasakan tidak berimbang. Ia hanya minta keadilan hukum dan ketegasan dari Kapolda Metro Jaya.
“Kapan Tersangka Putri Balqis ditahan ??”ujar Eka.
Eka berharap, kalaupun memang berkas keduanya sudah lengkap, kasusnya segera dilimpahkan saja ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. Penahanan Bani Bayumi berdampak negatif terhadap anak-anaknya, yang masih dalam tanggung jawabnya.
“Kalau penanganannya seperti ini, kan jadi rusak tatanan hukum Negara kita. Padahal jelas Negara kita adalah Negara hukum dan asasnya adalah persamaan hak dimata hukum baik laki-laki maupun perempuan,”ujar Eka.
Sebelum dilakukan penahanan Bani Bayumi, pada Senin (3/7/23) Polda Metro Jaya sudah memfasilitasi untuk dilakukan Restoratif Justice. Pihak Bani Bayumi hadir memenuhi undangan. Namun tersangka Putri Balqis tidak datang.
“Setelah klien kami ditahan, Putri Balqis saat ini masih bebas diluar meski statusnya sudah jadi tersangka,”pungkas Eka Sumanja.