Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

HUKUM October 27, 20242 Mins Read

Ceknricek.com — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menangkap terpidana Ronald Tannur, pada Minggu (27/10/24). Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut saat ini dalam penguasaan kejaksaan di Jatim.

Harli mengatakan, tim jaksa menangkap Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14:40 WIB siang hari ini. “Iya benar. Ronald Tannur, sudah diamankan (ditangkap) dan dibawa ke tahanan Kejati Jatim,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/24).

Dia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan antisipasi cepat agar Ronald Tannur tak melarikan diri. Hal itu juga dilakukan atas pelaksanaan putusan kasasi yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.

“Penangkapan dilakukan secepatnya (untuk mengantisipasi), dan dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan MA (kasasi),” begitu kata Harli melanjutkan.

Ronald Tannur, adalah putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edward Tannur.

Ronald Tannur, sebelumnya didakwa atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan restitusi Rp 263 juta. Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Juli 2024 lalu memvonis Ronald Tannur, tak bersalah. Majelis hakim yang diketauai oleh Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan.

JPU melayangkan kasasi atas vonis bebas tersebut. Dan pada Selasa (22/10/24) MA mengabulkan kasasi JPU. Dalam kasasinya MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, dengan menyatakan bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Namun dalam kasasinya, MA menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana yang didakwakan oleh JPU. Kemudian, MA menguatkan dakwaan JPU terkait dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan orang lain mati.

Atas putusan tersebut, MA dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur hanya lima tahun penjara. Sementara itu, pada Rabu (23/10/24) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim ini–Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH)–ditangkap lantaran menerima suap-gratifikasi atas putusan bebas tersebut. Selain ketiga hakim itu, penyidik Jampidsus juga menangkap pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

# surabaya gregoriusronaldtannur kejaksaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.