Ceknricek.com—Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai tidak pantas saat peresmian klub malam miliknya di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat meresmikan W Super Club, Kamis (27/5/24), Hotman mengajak perempuan Makassar untuk datang dan berdansa dengannya.
“Malam ini Hotman akan berdansa dengan kalian. Pada wanita wanita cantik yang mau jadi asisten Hotman cepat datang malam ini. Hotman masih butuh aspri (asisten pribadi –red) sampai 1000 orang wanita tercantik di Indonesia,”katanya dengan gaya khasnya.
Hotman kemudian melanjutkan akan mengajak perempuan Makassar berdansa sampai akhir zaman. Ucapan Hotman ini tak pelak menuai reaksi keras masyarakat Makassar. Beberapa video penolakan kehadiran klub malam milik Hotman beredar. Mereka bahkan mengancam tidak segan segan untuk bertindak sendiri, jika Pemerintah Kota Makassar tidak menolak kehadiran W Super Club.
Penolakan itu misalnya datang dari Gerakan Islam Bersatu Kota Makassar. Mereka meminta Pemprov Kota Makassar untuk bersama sama membersihkan kota Makassar dari kemaksiatan. Begitu juga pernyataan dari jamaah masjid Kubah 99 Asmaul Husna, yang menolak beroperasinya tempat hiburan malam W Super Club dan meminta pemerintah menutupnya.
Hotman sendiri kemudian menyatakan permintaan maaf terkait ucapannya mengajak para wanita untuk berdansa. Menurutnya, ia tidak ada maksud melecehkan wanita wanita Makassar atau wanita Bugis.”Sekali lagi saya minta maaf apabila perkataan saya itu menimbulkan ketersinggungan pihak pihak terkait. Dan saya sangat mencintai rakyat Indonesia termasuk rakyat Makassar,”katanya.
Menurut Hotman, begitu tiba di Makassar selama 7 jam ia menghabiskan waktu untuk memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang semuanya adalah warga Makassar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri mengklaim club milik Hotman tak langgar aturan.Pasalnya tempat hiburan malam (THM) tersebut dinilai telah mengantongi izin. Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab.
Said mengatakan, ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi. Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan yang ada, yaitu 200 meter.