Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Pajak Hiburan 40 Persen, Ini Kata Hotman Paris

EKONOMI & BISNIS January 18, 20242 Mins Read

Ceknricek.com–Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris ikut memberikan tanggapan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen pada Januari ini.

Kenaikan pajak hiburan tersebut berlaku ketika terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu mengatur soal tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga tempat spa yang naik jadi 40 persen.

Selain itu, kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU nomor 1 tahun 2022 tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Hotman Paris pun merasa bahwa kenaikan pajak hiburan dengan besaran tersebut sebagai hal yang di luar logika. Bahkan, Hotman Paris khawatir hal tersebut justru akan mematikan industri pariwisata.

Hotman Paris menilai bahwa besaran pajak hiburan yang mencapai minimun 40 persen tersebut sangat memberatkan para pelaku bisnis. Pasalnya, ada banyak sekali pajak yang dikenakan kepada pelaku bisnis hiburan.

“Itu baru pajak hiburan, belum lagi pajak penghasilan yaitu 22 persen, belum lagi pajak karyawan, belum lagi pajak kalau ada minuman alkohol, itu 11 persen, jadi kalau dihitung semuanya itu hampir 100 persen pajaknya, ini bisnis atau mau mematikan bisnis?” ujar Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris juga memberikan contoh bagaimana perkembangan industri pariwisata di sejumlah negara Asia Tenggara yang meningkat tajam karena rendahnya besaran pajak yang berlaku.

“Rata-rata di negara ASEAN itu pajak hiburannya 5-7 persen, di Thailand itu cuma 5 persen, dan turisnya meningkat tajam,” kata Hotman Paris.

Pengacara berdarah Batak ini juga merasa bahwa bisnis hiburan adalah salah satu industri besar yang menampung kurang-lebih 20 juta pekerja.

Hal tersebut yang membuat Hotman Paris merasa bahwa peraturan tersebut bisa sangat berbahaya bagi keberlanjutan industri hiburan.

“Bisnis hiburan ini adalah bisnis yang menampung hingga 20 juta pekerja sebagaimana kata Menteri Pariwisata, yang dimana para pekerjanya itu memiliki latar belakang pendidikan tidak terlalu tinggi, jadi kalau sampai bisnis hiburan ini mati, maka akan ada 20 juta pekerja yang akan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ini akan menghancurkan pariwisata,” kata Hotman Paris.

hiburan hotmanparishutapea Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.