Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Kembalikan Marwah Legislatif Sebagai Produsen Undang undang yang Pro Kepentingan Rakyat: Bukan Tukang Stempel Perpu

Opini February 25, 20254 Mins Read

Ceknricek.com– Seperti bertempur. Penuh dengan strategi. Itulah gambaran ketika kami jaman Orde Baru mau menggolkan Undang Undang Bea Cukai yang baru. Kebetulan saya telibat sebagai anggota tim media salah satu pihak. Walapun saya hanya terlibat sebagai anggota “ece-ece” saja tapi saya dapat menangkap nuansa pertempurannya. Saya lupa persisnya poin apa saja yang diperdebatkan dalam substansi Undang Undang itu. Masing-masing kubu berjibaku untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Bebagai sarana debat, diskusi, Diskusi Terpumpun atau FGD dan seminar digelar oleh kedua belah pihak yang berkepentingan. Berbagai media dikerahkan agar memberitakan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Ketika hadir di sebuah acara itu kita bisa menebak ini diselenggarakan pihak mana nih. Karena kita sudah tahu petanya. Pengamat mana pro mana, pejabat mana pro siapa, anggota DPR berjuang untuk poin mana yang harus digoalkan. Berbulan-bulan bahkan bertahun Undang Undang itu didiskusikan sampai diundangkan. Bahkan jangan kaget juga setelah proses panjang tetapi tidak jadi diundangkan karena kalah di voting paripurna DPR.

Target semua gerakan ini, tentu saja, agar opini publik bisa menggelinding sesuai dengan yang dikehendaki. Ujung-ujungnya berusaha agar opini publik berpihak pada mereka. Dan ini akan bermuara pada aspirasi publik di DPR. Sehingga keputusan DPR selalu sejalan dengan kepentingan mayoritas publik. Tidak seperti sekarang publik banyak dikagetkan oleh keputusan DPR yang berjalan di atas kepentingan partai.

Proses panjang pembuatan Undang Undang ini sudah tidak terasa lagi, minimal, dalam satu dekade ini. Ada Undang Undang tahu-tahunya sudah sampai di paripurna DPR. Bahkan publik tidak mendengar atau melihat sejak kapan Undang Undang itu dibahas. Dan yang lebih parah lagi banyak Undang Undang yang lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu. Bahkan ada Kesan ketika program pemerintah bertentangan dengan Undang Undang maka Undang Undangnya yang diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan program.

Contoh yang paling mencolok mata ketika Presiden menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ternyata tidak ada kajiannya terlebih dahulu. Bahkan amdal pun baru diminta setelah ditetapkan. Belum kajian lainnya seperti pertahanan, ekonomi, sosiologis dan lain-lain. Seingat saya belum pernah membaca naskah akademik tentang masalah IKN ini. Tahu-tahu menjadi Undang Undang yang langsung disetujui DPR. Nyaris tanpa perdebatan yang signifikan Undang Undang itu langsung disyahkan. Dan menyatakan Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara lagi. Apa yang terjadi sekarang, seperti sudah banyak diramalkan banyak pihak, Ibu Kota Negara menjadi tidak jelas.

Ada lagi Undang Undang Kontrak Karya Pertambangan dan Mineral. Ini Undang Undang yang mengatur Kerjasama dan pembagian hasil antara Pemerintah dengan pihak Perusahaan. Ternyata Undang Undang itu diubah karena ada tujuh izin Perusahaan tambang yang akan habis masa kontraknya. Perubahan hanya, konon, di masalah kelanjutan kontrak karya itu setelah habis izinnya. Kalau menurut UUKK lama habis izinnya dikembalikan kepada negara untuk dilelang ulang sesuai market saat itu.

Sedangkan menurut UUKK yang baru kalau izin habis maka otomatis diperpanjang. Jadi tidak ada proses biding lagi. Tentu saja pemerintah ketakutan ketika diancam bahwa izin mereka dilelang lagi akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal Perusahaan pertambangan itu memerlukan modal besar. Masuk akal sih walaupun mengurangi peluang pemerintah untuk menambah cuan.

Dalam sepuluh tahun terakhir telah keluar, kurang lebih, delapan perpu. Dari kedelapan Perpu ini apakah semuanya sudah sesuai dengan kondisi kedaruratan atau tidak seperti dipersyaratkan. Ini menarik sebagai kajian tersendiri. Kalau hasilnya tidak memenuhi kedaruratan lebih besar maka kita harus waspada bahwa kita sedang bergeser menjadi negara kekuasaan. Hukum sudah tidak menjadi panglima lagi di Republik ini. Berarti hanya menjadi alat untuk kepentingan sesaat atau golongan tertentu dibuatlah Perpu.

Kita berharap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengembalikan marwah legislatifnya. DPR harus benar-benar menjadi garda terdepan dalam memproduksi Undang Undang untuk kepentingan rakyat banyak. Bukan karena ada tekanan dari ketua partai lantas melunak. Ingat anda dipilih langsung oleh rakyat sebagai penjaga kepentingan mereka. Jangan sekali-kali mengandalkan Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksinya. Karena, secara psikologis, kebiasaan ini akan mengurangi keseriusan dalam membuat Undang Undang. Jadikanlah MK benar-benar pintu darurat terakhir untuk menilai sebuah undang undang. Sungguh menghinakan dirinya sendiri ketika anggota DPR berkata,”Kalau tidak setuju bawa saja ke MK.”

Nurjaman Mochtar/ Wartwan Senior

# dprri #Legislatif rakyat undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.