Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Peradi: DPR dan Pemerintah Wajib Menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi

HUKUM August 22, 20242 Mins Read

Ceknricek.com– Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan Mahkamah Kosntutusi (MK) sebagaimana mestinya. Demikian pernyataan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Kita Bersama, di Jakarta, Kamis, (22/8/24) yang ditandatangani ketua umum dan Sekjennya masing-masing Luhut Pangaribuan dan Imam Hidayat.

Dalam pernyataan itu Peradi menegaskan, hal tersebut dalam kerangka menjalankan mandat konstitusi yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Peradi mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945, kata Peradi dalam siaran persnya, merupakan kewenangan dari MK sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen.

“Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama,” tandas Peradi.

Peradi menekankan negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945. Sedangkan implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman dan wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan (UU).

Menurut Peradi, jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. Mengutip pendapat tokoh advokat Yap Thiam Hien, Peradi menyebut, “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kuasa hukum, bukan hukum penguasa).

#luhutpangaribuan #peradi mahkamahkonstitusi pemerintahpusat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.