Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kuasa Hukum PT. MBM Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Buron Kasus Tanah

HUKUM March 19, 20243 Mins Read

Ceknricek.com–Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini. Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2).

Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio memberi apresiasi atas keberhasilan polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara Minggu (17/3/24) malam.

Muannas menyebut kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu. Charlie bahkan pernah disomasi untuk menyerahkan secara sukarela sertifikat yang menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih ditangan pelaku.

Tersangka Charlie Chandra

“Kami sebagai kuasa hukum PT. MBM sangat mengapresiasi Kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami. Kabarnya pelaku akan diserahkan tim penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini,”kata Muannas.

Charlie didapati dua kali mangkir dari panggilan dan tidak kooperarif setelah ditetapkan tersangka. Ia dilaporkan bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertifikat SHM No. 5/Lemo yang semula atas nama Sumitha Chandra menjadi ahli waris Sumitha Chandra pada Februari 2023.

Meski pelaku diketahui selama ini merasa memiliki sertifikat, namun sertifikat dalam penguasaannya itu adalah hasil kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra Produk AJB yang merupakan produk AJB No.202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol diatas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 diatas nama Saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat No.5. Dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli No.38 Tanggal 9 Februari 1988 dimana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah TIDAK SAH.

Muannas menyatakan bahwa pemilik sertifikat itu tidak mutlak dianggap Pemilik Sah atas Tanah. Sebab siapapun yang memiliki sertifikat belum tentu dia memiliki hak atas tanah dan tidak bisa diganggu gugat. Ada objek tanah yang memiliki sertifikat lebih dari satu atau adakala oknum yang sengaja mensertifikatkan tanah yang bukan miliknya.

“Sertifikat dapat berlaku sebagai pembuktian yang kuat dan bisa dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dipengadilan. Kalau dalam kasus ini kan jelas ada pemalsuan, sudah ada putusan pengadilannya kok malah dibalik nama,”kata Muannas.

Menurutnya selama orang yang merasa dirugikan dapat membuktikan bahwa dialah pemilik sah dari obyek tanah yang telah bersertifikat tersebut, maka hakim bisa membatalkan mencabut sertifikat tersebut, meskipun orang yang merasa dirugikan tersebut hanya berbekal letter c, girik, petok, SKT (Surat Keterangan Tanah).

Diketahui Charlie Chandra sebelumnya sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencahrian Orang) sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana Tertanggal 28 April 2023.

#hukum #Kasus #polisi sengketatanah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.