Ceknricek.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.
Hal ini dipaparkan Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5). Ia mengatakan catatan itu akan dibahas bersama-sama dengan lembaga negara lain setelah tahapan pemilu selesai.
“Salah satu yang perlu dicermati adalah apakah 5 tahun ke depan sudah saatnya memakai e-voting,” ujar Tjahjo.
Mendagri juga mengatakan bisa saja e-voting ini masuk dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu selanjutnya.
Hal kedua yang menjadi catatan adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu serentak. Menurut Tjahjo, perlu ada kajian lagi mengenai tafsir “serentak” yang ada dalam putusan MK.
“Serentaknya itu tidak disebutkan harus jam, hari, bulan yang sama. Apakah serentaknya itu nanti boleh di minggu yang sama atau bulan berbeda. Kita perlu konsultasi lagi dengan MK,” kata Tjahjo. Menurut dia pelaksanaan pemilu dari mulai Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan ini memberikan beban berat bagi petugas di lapangan.
Dalam evaluasi nanti, Tjahjo mengatakan bisa saja ada usulan pelaksanaan Pilpres dan Pileg dipisah. Misalnya, Pilpres dilakukan serentak dengan Pilkada sedangkan Pileg dilaksanakan secara terpisah
Evaluasi lainnya adalah soal jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Seandainya serentak, apakah per TPS harus maksimum 300 orang? Sekarang saja dengan jumlah 300 pemilih bisa lebih 24 jam penghitungannya,” kata Tjahjo.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. Selain Tjahjo, beberapa pemimpin lembaga lain juga hadir seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.