Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Menkominfo: Penanganan Karya Jurnalistik Acuannya UU Pers

AKTIVITAS MENTERI May 7, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, penindakan hukum untuk media cetak, elektronik, dan online yang menghasilkan karya jurnalistik, acuannya adalah UU Pers.

Pernyataan itu disampaikan, Selasa (6/5), menanggapi Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang yang mengingatkan bahwa pemerintah dan pihak siapa pun tak bisa menutup media pers.

“Tidak ada akses untuk itu. Tidak ada hak untuk melakukan itu. Seluruh kekuatan reformasi akan bangkit untuk mengubur siapa pun yang punya pemikiran menutup media pers,” kata Ilham.

Mengutip surat keterangan yang ditandatangani Ketua DK PWI Ilham Bintang dan Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, Selasa (7/5) pagi, DK PWI mengingatkan bahwa sejak reformasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan pemerintah untuk menutup media atau lembaga pers. Media atau lembaga pers dilindungi oleh UU. Kebebasan pers adalah hak dan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh insan pers.

Reaksi DK PWI itu bisa dipastikan ditujukan pada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mengancam akan menutup media. Ultimatum tersebut  disampaikan Wiranto dalam rapat koordinasi di kantornya, Senin (6/5).

Dalam rapat yang membahas soal pelanggaran hukum yang terjadi baik sebelum atau sesudah Pemilu, Wiranto mengatakan pelanggaran yang dimaksud tak hanya sebatas insiden di dunia nyata tetapi juga di media sosial.

Menurut dia, Kemenkominfo memang sudah mengambil langkah tegas di media sosial. Namun, Wiranto ingin ada langkah yang lebih konkret. “Media mana yang nyata-nyata membantu pelanggaran hukum, kalau perlu kami shutdown, kami hentikan. Kami tutup demi keamanan nasional,” ancam Wiranto.

Menkopolhukam memang boleh mengancam, namun Pasal 4 ayat 2 UU 40/1999 tentang Pers tegas menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyensoran. Untuk itu, tidak ada yang berhak mengatur apalagi melarang pers dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Seluruh elemen bangsa dapat mendudukkan peran dan fungsi pers sebagaimana mestinya dan tidak melakukan kecaman di luar batas apalagi yang berupa ancaman.

“Peran pers sebagaimana diatur dalam UU haruslah tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, di samping pendidikan dan hiburan, secara baik dan benar dengan mengutamakan kepentingan bangsa dalam kerangka NKRI. Peran itu semakin penting dan strategis pada saat terjadi gangguan kohesi sosial di masyarakat dan pertentangan antarelite pada masa pascapemilu dan pilpres pada tanggal 17 April 2019 lalu,” demikian petikan pernyataan DK PWI.

DK PWI mengingatkan kepada seluruh insan pers dan wartawan hendaknya senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di bidang pers, senantiasa melakukan self control atau pengendalian diri agar tidak keluar dari rel atau rambu-rambu etika dan profesionalisme. Pemilik media juga diharapkan menjaga peran dan fungsi pers seperti diatur dalam UU kendati pers tetap merupakan lembaga ekonomi.

Menkominfo Rudiantara yang juga hadir dalam rapat dengan Menkopolhukam membenarkan, jika yang dimaksud dengan media (cetak, elektronik, online) yang menghasilkan karya jurnalistik, acuannya adalah UU Pers.

Sementara penindakan hukum seperti pemblokiran situs, take down akun medsos atau penutupan platform, mengacu pada UU ITE. “Sebagaimana diketahui, selama ini penindakan hukum seperti itu sudah berjalan lama,” katanya.

Tidak seperti UU lainnya, UU Pers tidak mempunyai regulasi turunan baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi kepada dunia pers. Apabila terjadi masalah hukum, prosesnya mengacu kepada MoU Dewan Pers & Polri.

jurnalistik kemkominfo mediapers   undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.