Ceknricek.com — Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada 159 kasus tindak pidana pemilu yang saat ini diproses Polri. Hal ini bagian dari laporan Kapolri dalam rapat evaluasi Pemilu 2019 bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
“(Sebanyak) 159 (kasus) diantaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu, gerakan hukum terpadu yang melibatkan Polri sebagai penyidik kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan,” ujar Tito.
Kapolri mengatakan, ada 600 kasus terkait pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, hanya 159 yang dianggap pidana Pemilu.
“Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu nonmitigasi. Sisanya, 159 kasus itu dianggap pidana pemilu,” kata Tito.
Kasus yang dilaporkan meliputi persoalan pemalsuan e-KTP, pemalsuan surat suara, hingga jadwal kampanye.
“Ada money politics, 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon 28 perkara, menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara, kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara,” ungkap Tito.
“Pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara,” kata Tito.