Ceknricek.com — Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyatakan keseriusan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal aliasblackmarket. Kini, kabar tersebut kembali beredar luas di masyarakat.
Mesin Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) akan diaktifkan mulai Agustus 2019. Apakah dengan mengaktifkan mesin DIRBS akan membuat ponsel blackmarket langsung terblokir?
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto meminta masyarakat untuk menunggu regulasi rampung terlebih dahulu.
“Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya,” papar Janu, Kamis (4/7).
Janu menambahkan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.
“Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus. Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar. Ada juga grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya,” ungkap Janu.
Menurut Janu, peraturan tersebut harus dikerjakan dengan sangat hati-hati agar bisa diimplementasikan dengan tepat. Upaya pemerintah untuk memblokir peredaran ponsel blackmarket melibatkan tiga kementerian.
Pertama, Kementrian Perindustrian (Kemenperin), yang bertugas untuk memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Dan ketiga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi proses perdagangan ponsel di pasaran.
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak terdaftar pada databese tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.
Sumber : Teknobos
Nah, Bagaimana cara mengecek ponselmu resmi atau ilegal? Simak cara mudah berikut ini;
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponselmu.
2. Lalu masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI ponselmu terdaftar melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
3. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia pada layar ponsel, tekan tombol simpan.
4. Apabila IMEI terdaftar maka akan muncul nomor IMEI dalam tampilan.
5. Namun jika tidak terdaftar, maka yang tampil pada layar adalah keterangan bahwa nomor IMEI tidak masuk dalam database Kemenperin.