Ceknricek.com — Sebanyak 220 anggota DPR RI izin tidak menghadiri rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR/MPR RI, Kamis (4/7).
Ketidakhadiran mereka disampaikan Wakil Ketua DPR RU Utut Adianto saat membuka jalannya rapat. “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani 298 anggota dengan catatan 220 anggota izin tugas kedewanan lainnya,” kata Utut.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Dengan jumlah tersebut, sidang tetap dilanjutkan lantaran jumlah minimum anggota yang hadir terpenuhi atau kuorum.
Berdasarkan agenda dari sekretariat jenderal DPR, akan ada beberapa agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-20 ini. Pertama pembicaraan iingkat II, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Kedua, pembicara tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang ekstradisi dan pendapat fraksi-fraksi atas RUU usulan anggota tentang keamanan dan ketahanan siber dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU DPR RI.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang penanggungjawaban atas pelaksanaan RAPBN (P2APBN) tahun anggaran 2018 oleh pemerintah, dan pengesahan perpanjangan waktu kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan akhir persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.
Dalam sidang ini, Utut didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.