Ceknricek.com – Kabar penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Baiq Nuril menghangatkan publik dunia maya. Situs galang petisi change.org kembali mencuat dalam petisi meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti. Hingga Sabtu (6/7) pagi, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh 242 ribu orang. Netizen meminta agar Presiden Jokowi menaruh perhatian besar dalam kasus Baiq Nuril.
Foto : CNN
Petisi tersebut diprakarsai sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis. Mereka –antara lain– Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.
Ada juga Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para figur publik lainnya.
MA Tolak PK Baiq Nuril
Sebelumnya, MA menolak gugatan PK Baiq Nuril. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
“Ditolak karena tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jumat (5/7).
Foto : Tribunnews
Pengajuan PK tersebut diputus Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi pada 4 Juli 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nama mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, ini menuai perbincangan setelah dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan. Ia dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baiq Nuril merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali.
Tagih Janji Jokowi
Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menagih janji dari Jokowi yang pernah mengatakan akan ‘turun tangan’ jika MA menolak upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril.
Foto : Republika
“Satu-satunya jalan sekarang tinggal upaya politik. Saat ini kita tunggu janji dari Pak Jokowi yang waktu itu janji kalau MA menolak maka dia akan turun tangan,” ujar Joko.
Menurut Joko, langkah hukum yang dapat dilakukan Jokowi adalah dengan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman dari kepala negara terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Joko menyatakan, pihaknya tengah mendorong pihak istana kepresidenan agar segera bertindak.
Presiden Joko Widodo, seperti diketahui, mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.
“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata presiden di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara kepada Antara Jumat (5/7).
Presiden Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohanan amnesti, dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.