Ceknricek.com — Dari ratusan kapal di kawasan wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT hanya sembilan kapal yang berasuransi.
Hal ini diungkapkan penanggungjawab PT. Jasa Raharja (Persero) wilayah Manggarai Barat, Theodorus Seran saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 terkait perlindungan asuransi angkutan penumpang bagi kapal-kapal wisata, Kamis (4/4).
Menurut Seran, pemilik kapal berkewajiban mengasuransikan seluruh penumpang yang menggunakan kapal wisata saat berkunjung ke obyek wisata.
“Labuan Bajo merupakan daerah tujuan wisata. Ratusan wisatawan setiap hari mengunjungi obyek wisata yang berada di perairan Labuan Bajo, jadi pemilik kapal wajib mengansuransikan seluruh penumpang,” ujar Seran.
Seran mengatakan asuransi bagi kapal wisata sangat penting. Setiap wisatawan yang menjadi korban kecelakan perjalanan wisata seperti kapal tenggelam masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja. Begitu pun dengan pemilik kapal. Mereka harus ikut asuransi milik PT Jasa Raharja.
Besaran pembayaran asuransi oleh pemilik kapal setiap bulannya dilihat dari bentuk kapal, daya angkut, dan jadwal operasional kapal, sehingga jumlah pembayaran setiap kapal bisa saja berbeda.
Pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Internasional Siloam untuk merawat penumpang atau wisatawan yang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan wisata di area obyek wisata perairan Labuan Bajo.
Untuk diketahui, peringatan asuransi kapal wisata di Labuan Bajo ini sudah sering dilakukan. Tercatat dari tahun 2017 Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Octovianus Alexander Kopa, terus mensosialisasikan program asuransi tersebut.