Ceknricek.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali mengingatkan agar tidak ada penyebaran hoaks bersifat provokasi dan penghasutan di media sosial (medsos). Peringatan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (26/6), jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2019, Kamis (27/6).
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK,” kata Rudiantara.
Sebelumnya selepas kerusuhan 22 Mei 2019 pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks. Lalu apakah menjelang putusan MK ini Kominfo akan kembali melakukan pembatasan itu?
“Saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan),” jawab Rudiantara. “Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya, ya kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks,” kata Rudiantara.
Sebelumnya juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, majelis hakim telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan siap membacakan putusan, Kamis (27/6). “MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” ujar Fajar.