Ceknricek — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara berturut-turut menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia pada dua hari yang berlainan di wilayah perairan Republik Indonesia, di Selat Malaka. Informasi itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Minggu (7/4).
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02, Sabtu (6/4), sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.
Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Peristiwa serupa terjadi Minggu (7/4), sekitar pukul 06.30 WIB. Kapal Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
“Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl,” tutur Agus.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 7 April 2019, setidaknya 27 kapal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (11 kapal berbendera Vietnam, dan 11 kapal berbendera Malaysia) dan 5 kapal perikanan Indonesia.
“Dalam upaya mewujudkan pilar kedaulatan, KKP terus fokus dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing,” kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Sjarief Widjaja.
Sjarief Widjaja memaparkan, melalui pemberantasan IUU Fishing, stok ikan di perairan naik signifikan. Angka potensi sumber daya ikan (Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada tahun 2013 hanya sebesar 7,31 juta ton meningkat drastis menjadi 12,5 juta ton di tahun 2016.