Ceknricek — Sejak pemerintah mengeluarkan turunan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeripada 28 Maret 2019 lalu, hingga kini harga tiket pesawat tidak menunjukkan penurunan yang signifikan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan minta publik untuk sedikit bersabar.
“Tunggu, sabar, kan nanti ada Pilpres sebentar. Biar saja sekarang harga tinggi-tinggi dulu, enggak apa-apa,” kata Luhut dalam Coffee Morning dengan wartawan di Jakarta, Senin (8/4).
Masih mahalnya harga tiket pesawat dikatakan Luhut bahwa maskapai perlu waktu supaya aturan tersebut bisa diadaptasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.
“Kan sekarang lagi proses, kita tunggu saja,” katanya.
Luhut mengatakan meski harga avtur telah mengalami penurunan, komponen biaya penentu tarif tiket juga dipengaruhi oleh faktor lain termasuk layanan dan biaya operasional.
“Kita ‘benchmark’ saja dengan negara-negara lain. Tapi ‘low cost fare’ (tarif rendah) itu tetap harus ada, karena harus ada keseimbangan jangan sampai mematikan industri pariwisata kita,” tegasnya. (Antara)