Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, Senin (8/4), khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Dilansir laman website, kpu.go.id, sesuai jadwal tahapan pemilu 2019 yang dirilis KPU, hari ini (Senin, 8 April) berlangsung coblosan presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPR di luar negeri.
Menurut perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam akun Twitter resminya, tahapan Pemilu 2019 di luar negeri berlangsung pada 8-14 April 2019 sesuai jadwal yang diputuskan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan menyesuaikan kondisi masing-masing negara.
Berbeda dengan Pemilu di dalam negeri yang setiap pemilih membawa lima kertas suara, Pemilu di luar negeri hanya membawa dua kertas suara yakni calon anggota DPR dan calon presiden-calon wakil presiden.
Calon anggota DPR yang dipilih oleh pemilih di luar negeri mencakup daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.