Ceknricek.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand terus berkoordinasi dengan otoritas setempat mengupayakan pembebasan 15 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap, Jumat (5/4).
Dalam keterangannya, Senin (8/4), Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar di Banda Aceh, menyatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Thailand terkait penangkapan 15 nelayan Aceh Timur, dan diupayakan semua nelayan tersebut bisa bebas.
Cut Yusminar mengaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama DKP Aceh telah melakukan sosialisasi teritorial laut kepada masyarakat nelayan di wilayah Aceh Timur untuk mecegah terjadinya pelanggaran perikanan.
Sebanyak 15 orang nelayan asal Kabupaten Aceh Timur bersama Kapal Motor Harapan Baroe 01 ukuran 21 Gross Tonnage (GT) ditangkap otoritas Thailand terkait sangkaan pelanggaran perairan pada Jumat (5/4). Sejauh ini mereka masih ditahan di negara tersebut.
“Kapal Motor (KM) Harapan Baroe 01 bersama 15 anak buah kapal (ABK) dari Aceh Timur dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (5/4),” kata Wakil Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek.
Ia berharap Pemerintah Indonesia, dalam hal ini KBRI, dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Thailand dan melaporkan perkembangan mereka kepada pihak keluarga.
KM Harapan Baroe 01 yang dinakhodai Muhajir bersama 14 ABK melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh. Mereka biasa menangkap ikan di Selat Malaka dan Samudera Hindia. Ke-15 nelayan Aceh Timur tersebut adalah Muhajir, Zulkifli, M Sufi, Junaidi, Reza, Mawin, Aziz, Ridwan, Reza, Jabbar, Nasrul, Furqan, Ikram, Dani, dan Mimi.
Sebelumnya, 6 Februari lalu, 23 nelayan Kabupaten Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu dan hingga kini mereka masih ditahan.
Sepanjang tahun 2019 sebanyak 38 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap negara tetangga terkait dugaan pelanggaran perikanan. (Antara)