Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

Indonesia Pulangkan 8 Kontainer Sampah ke Australia

LINGKUNGAN HIDUP July 10, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Indonesia lewat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya akan memulangkan delapan kontainer berisi 282 bundel sampah ke Australia. Sampah seberat 210 ton itu disinyalir terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dikirim dari Australia ke Indonesia. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, mengatakan sampah-sampah tersebut dikirim oleh perusahaan berinisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading Pty. Ltd. dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, 12 Juni lalu. 

Sesampainya di Tanjung Perak, Bea Cukai lantas mengecek isi kontainer. Isinya, selain kertas bekas, juga botol plastik, kemasan, pembalut, barang elektronik, serta kaleng.

“Dibongkar semua. Kita buka dulu kalau sudah merepresentasi (limbah B3), kita panggil KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Basuki di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (9/7).

Sumber: Inews

Bea Cukai akan meminta importir untuk re-ekspor atau mengirimkan sampah tersebut kembali ke negara asalnya, Australia, maksimal dalam 90 hari.

Basuki menegaskan, Kementerian KLHK tetap mendalami pihak importir atas kasus pengiriman limbah B3 dari Australia dan sejumlah negara lain tersebut. 

Sebab, selain 8 kontainer itu, Bea Cukai juga tengah memproses 58 kontainer kertas bekas impor yang terindikasi terkontaminasi limbah B3. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat (AS) dan 20 dari Jerman.

“Masih dalam proses. Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini,” ujar dia.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan masuknya sampah kertas bekas. Selama ini, impor kertas tanpa pengawasan lantaran berada di jalur hijau. Pengawasan itu, kata Basuki, dilakukan oleh surveyor di luar negeri.

Sumber: Republika

“Kami hanya melakukan penyelesaian dokumen impornya. Tentu kita akan teliti kalau ada indikasi tidak benar kita lakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota hasil intelijen dan melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sanksi bagi importir sampah kertas sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat 1 huruf B setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan undang-undang ke dalam wilayah NKRI.

“Pasal 105, setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp12 miliar,” ujarnya.

#Australia #sampah Indonesia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.